Niatnya Maling HP Malah Membunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengintrograsi pelaku pembunuhan yang menewaskan Musikah (55), wanita paruh baya  asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam. (Foto: Rilis Humas Polres Sukabumi)

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengintrograsi pelaku pembunuhan yang menewaskan Musikah (55), wanita paruh baya asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam. (Foto: Rilis Humas Polres Sukabumi)

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.


DARA| Pelaku pembunuhan Musikah (55), wanita paruh baya asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sukabumi yang dibantu anggota Direskrimum Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dalam rilisnya, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela.

Saat pelaku akan mengambil HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

“Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya mayat bersimbah darah ditemukan tergeletak di dalam kamar sebuah rumah di Kampung Pasir Karang RT 05/02, Desa gunungsungging, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jumat, (4/11/2022).

Editor: Maji

Berita Terkait

Festival Drama Basa Sunda Kembalikan Geliat Gedung Rumentang Siang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Cina, dan Perbedaan Ranking FIFA
Samantha Ebert Menemukan Cinta dalam Hidupnya “Flowers”
Pesona Wastra Jabar 2024 Memajukan UMKM dan Industri Fesyen
Penampilan Ida Iasha Artis Era 80-an, Bikin Netizen Bilang Begini
Timnas Indonesia Move On, Incar Kemenangan di Negeri Cina
KPU Garut: Begini Prosedur Pindah Memilih pada Pilkada Serentak 2024
KPU Jawa Barat Pastikan TPS Ramah Difabel di Pilkada Serentak 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Festival Drama Basa Sunda Kembalikan Geliat Gedung Rumentang Siang

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Cina, dan Perbedaan Ranking FIFA

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Samantha Ebert Menemukan Cinta dalam Hidupnya “Flowers”

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pesona Wastra Jabar 2024 Memajukan UMKM dan Industri Fesyen

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Penampilan Ida Iasha Artis Era 80-an, Bikin Netizen Bilang Begini

Berita Terbaru

Samantha Ebert (Foto: Ist)

HEADLINE

Samantha Ebert Menemukan Cinta dalam Hidupnya “Flowers”

Senin, 14 Okt 2024 - 13:16 WIB