Niatnya Maling HP Malah Membunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengintrograsi pelaku pembunuhan yang menewaskan Musikah (55), wanita paruh baya  asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam. (Foto: Rilis Humas Polres Sukabumi)

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengintrograsi pelaku pembunuhan yang menewaskan Musikah (55), wanita paruh baya asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam. (Foto: Rilis Humas Polres Sukabumi)

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.


DARA| Pelaku pembunuhan Musikah (55), wanita paruh baya asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022) malam lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sukabumi yang dibantu anggota Direskrimum Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dalam rilisnya, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela.

Saat pelaku akan mengambil HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

“Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya mayat bersimbah darah ditemukan tergeletak di dalam kamar sebuah rumah di Kampung Pasir Karang RT 05/02, Desa gunungsungging, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jumat, (4/11/2022).

Editor: Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru