Nah Lho…RKUHP: Wanita Pulang Malam Didenda Satu Juta

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: WordPress.com

Ilustrasi: WordPress.com

DARA | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) mengundang pro kontra. Pasalnya, banyak pasal yang kontroversi. Salah satunya tentang larangan wanita pulang malam atau keluyuran malam hari. Lalu, bagaimana kalau wanita itu pulang bekerja.

Jadi intinya, jika seorang wanita pulang malam, meski ia habis bekerja atau keperluan yang urgen, tetap akan didenda satu juta.

Pasal ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, ada pula yang sama sekali menolak.

Pertanyaannya jika pulang malam karena habis bekerja, siapa yang harus bayar sanksi satu juta itu, dirinya atau pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka hingga larut malam? Hingga kini belum ada kejelasan.

“Ya, jangan perempuannya, tapi perusahaannya,” ujar sejumlah warga saat diminta tanggapannya.

Lalu, bagaimana menurut anda?***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
Hadapi Cuaca Ektrem dan Percepat Pembangunan IKN, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca sampai 12 September 2024
IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024
Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan
Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!
Hari Konsumen Nasional, Maxim Berikan Hadiah Perjalanan Gratis untuk Pengguna Terbaik di Kota Bandung
Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag
Menkumham Fokus pada Empat Program, Begini Penjelasannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 13:14 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Senin, 9 September 2024 - 09:26 WIB

Hadapi Cuaca Ektrem dan Percepat Pembangunan IKN, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca sampai 12 September 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024

Jumat, 6 September 2024 - 12:33 WIB

Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan

Kamis, 5 September 2024 - 20:44 WIB

Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!

Berita Terbaru

Ikrar Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (9/9/2024)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Ikrar Netralitas ASN Pemkab Garut pada Pilkada 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:31 WIB

Foto: denkur/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Waspada! Sudah Dua Hari Bandung Diguyur Hujan

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:27 WIB