DARA | PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang kaum Muslim wanita bersuami memajang fotonya di media sosial.
Dikutip dari okezone, Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan, wanita Muslim yang telah menikah tak perlu memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di Facebook, sebab lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut Zainal, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
“Ketika gambar wajah serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai komentar,” ujarnya.
Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.***
Editor: denkur/sumber: okezone
Ilustrasi: netralnews.com