Mulai Besok, MK Menggelar Sidang Gugatan Pilpres

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Senin (25/03) di Gedung MK (Foto Humas/Ifa)

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Senin (25/03) di Gedung MK (Foto Humas/Ifa)

Jelang sidang PHPU Presiden, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) gelar rapat persiapan. Begini hasilnya.

DARA | Rapat persiapan jelang digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) digelar MK, Senin kemarin.

Disimpulkan, sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan Rabu 27 Maret 2024.

Dikutip dari situs resmi MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sudah diskusikan soal teknis persidangan dan juga sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja.

“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujarnya.

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini. Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Saldi mengatakan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.

Kemudian, dia menyebutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” kata Saldi.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Puluhan Pelajar Bandung Barat Terjaring Razia Jam Malam
Kesulitan Daftar SPMB Secara Online? Begini Penjelasan Disdik Bandung Barat
Kang DN, Dorong Peternak Bandung Barat Kembangkan Populasi Sapi Perah Berkualitas
Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi Utara Segera Terbentuk, Ketua DPRD Bilang Semua Syarat Sudah Terpenuhi
Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo
Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:20 WIB

Puluhan Pelajar Bandung Barat Terjaring Razia Jam Malam

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49 WIB

Kesulitan Daftar SPMB Secara Online? Begini Penjelasan Disdik Bandung Barat

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:09 WIB

Kang DN, Dorong Peternak Bandung Barat Kembangkan Populasi Sapi Perah Berkualitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:03 WIB

Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bahas RPJMD

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB