Mulai 27 Juli, Patuhi Protokol Kesehatan Kalau tak Mau Kena Denda

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona).


DARA | JAKARTA – Begitu dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jabar, Rabu (15/7/2020).

Emil mengatakan, presiden sedang siapkan Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi.

Sementara itu, lanjut Emil, Pemprov Jabar mendapat apresiasi dari presiden lantaran akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan.

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100-150. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2020.

“Tadi ditanya Jabar berapa, saya bilang sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (Jokowi bilang) ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan pekan ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, itu di tanggal 27 Juli,” kata Emil seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Rabu (15/7/2020).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB