Senin, 12 April, 2021
dara.co.id
">
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Mudik Dilarang, Satgas Covid Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin Pentingnya

mm by Tantri
9 April 2021
in HEADLINE, NASIONAL
0
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Istimewa)

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Istimewa)

Putus sebaran corona, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.


DARA – Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, SE tersebut diterbitkan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan Lebaran Idul Fitri 2021.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

Ini Bocoran Lagu yang Dibawakan Tiga Kontestan Indonesia Idol, Siapakah yang Bakal Lolos ke Final?

12 April 2021
foto: ill, bisnis.com

Buruh KSPI Demo Tuntut THR 2021 Dibayar Penuh

12 April 2021

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni Monardo melalui keterangan pers Kamis kemarin (8/4/2021).

Melalui SE ini, pemerintah secara tegas peniadaan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik itu yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 juga diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non pekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dengan SE tersebut, Satgas menegaskan bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Masyarakat muslim diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Silaturahmi juga dianjurkan untuk dilakukan secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.***

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: Covid-19LebaranmudikSatgas
Previous Post

Aktivis 96 Mempertanyakan Keterbukaan Dinkes Soal Audit BPK

Next Post

Mengisi Bulan Suci Ramadhan, Indra Jame Rilis Lagu Religi Sujud

Related Posts

HEADLINE

Ini Bocoran Lagu yang Dibawakan Tiga Kontestan Indonesia Idol, Siapakah yang Bakal Lolos ke Final?

12 April 2021
foto: ill, bisnis.com
NASIONAL

Buruh KSPI Demo Tuntut THR 2021 Dibayar Penuh

12 April 2021
Lia Eden (Komunitas Salamullah/suara.com)
HEADLINE

Lia Eden Meninggal Dunia, Begini Sekelumit Kisah Hidupnya

12 April 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: Liputan6.com)
HEADLINE

Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Sanksi Begini

12 April 2021
Foto: Istimewa
NASIONAL

Sambut Ramadan, Rumah Sakit Umum Kayu Agung Gelar Pengajian

12 April 2021
foto: AyoJakarta.com
EKONOMI

Menperin Agus Gumiwang : Indonesia Memiliki Kemampuan di Sektor Manufuktur

12 April 2021
Next Post
Foto: Istimewa

Mengisi Bulan Suci Ramadhan, Indra Jame Rilis Lagu Religi Sujud

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • April 2021 (200)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora, Wander Luiz Dikartu Merah
    Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora, Wander Luiz Dikartu Merah
  • Wabah Corona, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idufitri
    Wabah Corona, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idufitri
  • Bupati Bandung Barat Resmi Ditahan KPK, Anaknya Juga Sama
    Bupati Bandung Barat Resmi Ditahan KPK, Anaknya Juga Sama
  • Arya Girinaya Terpilih Jadi Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Barat
    Arya Girinaya Terpilih Jadi Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Barat
  • JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
    JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
  • Baru Terbentuk Dua Bulan, RODS Gelar Turnamen Roundnet, Ini Juaranya
    Baru Terbentuk Dua Bulan, RODS Gelar Turnamen Roundnet, Ini Juaranya
  • Simak, Mengintip Sifat Seseorang dari Tanggal Lahir
    Simak, Mengintip Sifat Seseorang dari Tanggal Lahir
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2021 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2021 dara.co.id