DARA | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya menyebutkan mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, dalam jumpa persnya Prabowo Subianto mengatakan menerima hasil putusan MK. Namun, akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum apakah masih ada celah hukum untuk bisa ditempuh.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung yang telah berjuang selama ini. “Saya minta seluruh pendukung tidak berkecil hati. Kita harus tetap tegar. Terus berjuang demi bangsa,” ujarnya.***
Editor: denkur
Foto detikcom