Miris, Saling Ejek di Medsos Oknum Pelajar Ini Berantem Saling Bacok

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Miris, empat pelajar berantem hingga mengakibatkan luka bacok. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.


DARA | Empat pelajar tersebut berinisial DR, C, S, dan H.

Mereka berantem dua lawan dua di depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Sabtu pukul 10 malam, 17 Desember 2022.

Akibat luka bacok, salah seorang harus dirawat di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, ternyata kedua belah pihak memang sudah sepakat untuk berduel menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

“Duel itu dilatarbelakangi saling ejek di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Mereka pun ternyata tidak kebal bocakan. Keempatnya mengalami luka.

DR mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, C luka pada punggung dan lengan kanan, S luka pada telapak tangan dan sikut, serta H luka di bagian punggung.

AKP Dian mengatakan, dalam peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelajar lainnya dengan usia antara 15 hingga 17 tahun.

“Total 11 pelajar yang kami amankan dari dua sekolah yang berbeda. Ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto menambahkan, pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama bermusuhan. Pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan.

“Kita telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah baik sekolah dan gurunya supaya tidak ada lagi kejadian nantinya,” ujarnya.

Polisi mengamankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.

Para pelajar tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru