Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat akan menggelar Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub), sekitar Desember 2021.
DARA – Salah satu amanat Musorkablub tersebut untuk menentukan kepengurusan KONI KBB masa bakti 2021-2025. Demikian kata Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI KBB, Lili Supriatna Hambali, saat jumpa pers di Kantor KONI KBB-Kotabaru Parahyangan, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, Musorkablub ini digelar sehubungan masa jabatan dirinya sebagai Plt habis pada Desember mendatang.
“Kita tidak mau, ada stage kepengurusan. Jangan sampai Musorkablub, melewati tahun ini. Makanya, kita persiapkan Musorkablub ini paling lambat Desember nanti,” ujarnya.
Untuk penyelenggaraan Musorkablub tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon (balon) pada 1 November 2021. Tim penjaringan ini, yang bakal menentukan berbagai persyaratan balon Ketum KONI KBB sesuai AD/ART KONI.
Sebelumnya, Ketum KONI KBB masa bakti 2019-2023 Rian Firmansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketum KONI KBB, ditunjuk Lili Supriatna Hambali sebagai Plt Ketum dengan masa bakti enam bulan.
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum KONI KBB, Asep Dedi menyebutkan, mekanisme penjaringan dimulai dengan pengambilan formulir balon Ketum KONI KBB masa bakti 2021-2025.
“Kita berikan waktu untuk pengambilan formulir ini, mulai tanggal 8 sampai dengan 13 November 2021. Silahkan bagi yang berminat, bisa ambil sendiri ke kantor KONI KBB,” jelasnya.
Tim penjaringan, siap melayani mereka yang berminat tersebut mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Sedangkan pengembalian formulir dan pendaftaran, Tim Penjaringan menentukan jadwalnya 15-20 November 2021.
Tahapan berikutnya, bakal dilaksanakan interview atau verivikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon. Kemudian hasil penetapan calon tersebut, akan diumumkan pada 01 Desember 2021.
“Maka selesailah tugas dan tanggung jawab Tim Penjaringan, sampai batas waktu penetapan calon. Selanjutnya, kewenangan pelaksanaan Musorkablub dilanjutkan oleh OC dan SC,” kata Asep, yang akrab dipanggil Ucok ini.
Terkait persyaratan balon Ketum KONI ini, kata Asep ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh balon. Baik persyaratan secara umum, maupun khusus.
Salah satunya, balon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari anggota KONI KBB, sekurang-kurangnya 20% dari hak suara sah. Rekomendasi tersebut harus ditanda tangani Ketua Umum dengan melampirkan SK Kepengurusan yang masih berlaku.
“Ketentuan-ketentuan lainnyapun, nanti harus dilampirkan,” ujarnya.***
Editor: denkur