Merasa Didzolimi, Ketua Kadin Jabar Kirim Surat Minta Perlindungan Hukum ke Menko Polhukam dan Kejaksaan Agung

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot istimewa

Foto: screenshot istimewa

Merasa didzolimi aparat penegak hukum (APH), Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana berkirim surat ke Menko Polhukam dan Kejaksaan Agung. Begini ceritanya.


DARA – Surat dikirim tangga 10 dan 23 Agustus 2021. Isinya meminta perlindungan hukum atas kedzoliman, diskrimasi dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) yang ia alami saat ini.

Surat juga ditembuskan kepada presiden, jaksa agung, menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Ketua Umum Kadin Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum APH tersebut.

“Dalam kegiatan promosi produk unggulan ke pasar export dan promosi investasi dari investor luar negeri ke Jawa Barat sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya bidang perdagangan dan perindustrian, saya malah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan hibah Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Jabar sebesar Rp1,7 miliar,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada dara.co.id, Kamis (26/8/2021).

Padahal, kata Tatan, menghibahkan dana pribadi hampir mencapai Rp800 juta untuk kegiatan promosi tersebut ke tujuh negara tujuan atas undangan Pemprov Jabar.

Itu dilakukan untuk mewujudkan program investasi dan promosi expor dari pemerintah pusat promosi investasi dan produk ekspor UEA Taiwan Jepang.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Tatan.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur karena penerapan dua alat bukti sebagai dasar penetapan oleh oknum jaksa patut dipertanyakan.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” kata Tatan.

Pasalnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah 2019 Kadin Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Tatan yang memiliki 15 perusahaan bidang properti, telekomunikasi, energi, agroindustri dan kontruksi di bawah naungan Sudjana Group lahir sebagai pengusaha dari titik nol, dan tidak pernah bisnis di projek pemerintahan.

Dengan latar belakang pendidikan strat-1 matematika/computer science, ekonomi, hukum, magister hukum, dan sedang menyelesaikan disertasi doktor Hukum di Unpad, Tantan membangun ketajaman visi bisnis dari kedalaman intuisi dan nalar positif dengan dasar pengetahuan emfiris teoritis.

Tantan sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga dari oknum yang tidak memiliki integritas, sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan dan kaidah, norma dan dogma hukum tanpa dilatarbelakangi kepentingan lain di luar hukum.

Tantan justru melihat dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

Menurut Tantan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.

“Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan/atau pengurus Kadin Jabar,” kata Tatan.

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

“Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula,” katanya.

Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan yang kami sebutkan diatas agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

“Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Tatan.***

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB