Menolak Melakukan Proses Perjanjian Persewaan Aset, Daop 3 Cirebon Tertibkan Dua Rumah Hunian

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Daop 3 Cirebon menertibkan rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI. Apa lagi aset yang ditempati pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.

DARA | Penertiban dilakukan terhadap dua rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Kawasan Ampera Raya No27a dan No28A atas nama Penghuni Iswardi Cahyana Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.

Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023.

Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.

“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” tutur Ayep.

Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Adapun sertipikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Ayep menambahkan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

Daop 3 Cirebon berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.

Daop 3 Cirebon terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.

KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. “BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya,” ujar Ayep.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pj Bupati Cirebon: Bawang Merah Menjadi Salah Satu Komoditas Penyumbang Inflasi
Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu Bisa Cegah Potensi
Hadiri Recheking P2WKSS, Pj Bupati Cirebon Berharap Desa Karangwangi Juara
Calon Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kunjungi Paguyuban Harum Gula di Desa Bojong Bungbulang, Dorong Pengembangan Usaha Gula Aren
Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi
Kunjungi Pasar Guntur Ciawitali Garut, dr Helmi Budiman Tampung Aspirasi Para Pedagang
Hari Rabies Sedunia, Bupati Sukabumi Jelaskan Perkembangan Rabies
Lapas Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Lapas Perempuan Bandung
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Pj Bupati Cirebon: Bawang Merah Menjadi Salah Satu Komoditas Penyumbang Inflasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu Bisa Cegah Potensi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Hadiri Recheking P2WKSS, Pj Bupati Cirebon Berharap Desa Karangwangi Juara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Calon Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kunjungi Paguyuban Harum Gula di Desa Bojong Bungbulang, Dorong Pengembangan Usaha Gula Aren

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi

Berita Terbaru