DARA | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers acuan mendasar bagi insan pers di tanah air. Lahir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pers yang independen dan berkualitas.
Pemerintah, kata Rudiantara, tidak akan mengintervensi sedikit pun terkait aturan-aturan dalam beleid tersebut, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
“Di undang-undang 40/1999 itu tidak ada peraturan pemerintah dan tidak ada peraturan menteri,” ujar Rudiantara dalam acara pisah sambut Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2020 di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu (12/06/2019).
Sisi lain Rudiantara mengaku merasa beruntung selama menjabat sebagai menkominfo bisa bertemu dengan tiga pejabat Dewan Pers, yaitu Prof Bagir, Pak Stanley dan Pak Nuh,” ujarnya.***
Editor: Agus Dinar