Menkominfo Beri Meta Peringatan Keras untuk Bersihkan Konten Judi

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.

DARA | “Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” tandasnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” tuturnya.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.***(Kominfo)

Editor: denkur

Berita Terkait

Terpanjang, Spanduk Pasangan ‘Santri’ Viral
Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2024, Jawa Barat Borong Dua Penghargaan
Begini Komentar Shin Tae-yong Usai Indonesia Ditahan Imbang Bahrain
Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya
Jelang Lawan Bahrain, 4 Hal Yang Takan Pengaruhi Mental Pemain Indonesia, Nomor 2 Sejarah Paling Kelam
Yu Kita Kelolah Sampah dengan Fitur Bank Sampah pada Aplikasi Sapawarga Jabar
Begini Harapan Penjabat Gubernur Jabar kepada Piminan DPRD Yang Baru
Kaum Disabelitas di Polri, Bukti Adanya Kesetaraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Terpanjang, Spanduk Pasangan ‘Santri’ Viral

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2024, Jawa Barat Borong Dua Penghargaan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Begini Komentar Shin Tae-yong Usai Indonesia Ditahan Imbang Bahrain

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Jelang Lawan Bahrain, 4 Hal Yang Takan Pengaruhi Mental Pemain Indonesia, Nomor 2 Sejarah Paling Kelam

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 13 Oktober 2024

Minggu, 13 Okt 2024 - 07:32 WIB

CATATAN

“OBITUARI” & MEMORABILIA Perginya “Journalist” Setia

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:05 WIB