Menerima Program Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Menghirup Udara Bebas

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan program asimilasi, Ustad Habib Bahar bin Smith, dijemput para koleganya yang menunggu di Lapas Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). (Foto : republika)

Mendapatkan program asimilasi, Ustad Habib Bahar bin Smith, dijemput para koleganya yang menunggu di Lapas Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). (Foto : republika)

Habib Bahar bin Smith mendapatkan program asimilasi bebas dari penjara. Bila kembali berulah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengancam akan menarik program asimilasi dan kembali menjebloskan Bahar ke bui.


DARA| BANDUNG- Bahar menghirup udara bebas hari ini. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

“Ya dicabut, ditarik kembali ke lapas. Jadi batal,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Sabtu (16/5/2020).

Aris mengatakan asimilasi ini berlaku sampai pembebasan bersyaratnya atau 2 per 3 masa hukumannya tiba pada 12 November 2020 mendatang.

“Ini kan bulan Mei ya, nanti sampai November (masa asimilasi). Jadi November kan dia bebas PB (pembebasan bersyarat) integrasi, jadi tanggal 16 Mei sampai 12 November,” katanya, seperti dikutip dari detikcom.

Aris menambahkan selama menjalani masa asimilasi, Bahar akan berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Cibinong.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan
Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional
Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM
Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh
Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya
Calhaj Kloter 1 Debarkasi Kertajati Asal Kabupaten Bandung Berangkat, Bupati Bandung: Selamat Jalan Tamu Allah
Presiden Prabowo Minta Program Sekolah Rakyat Tepat sasaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:37 WIB

Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:02 WIB

Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:40 WIB

Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:08 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB