Mendagri Cabut Instruksi Jilbab

Jumat, 14 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi net

Ilustrasi net

DARA | JAKARTA – Baru berusia sepuluh hari sejak diterbitkan (4/12/2018), instruksi Kemendagri Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu, dicabut kembali.

“Instruksi Mendagri itu telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12).

Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak.
“Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” ujar Hadi.

Dalam instruksi itu, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024
Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan
Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!
Hari Konsumen Nasional, Maxim Berikan Hadiah Perjalanan Gratis untuk Pengguna Terbaik di Kota Bandung
Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag
Menkumham Fokus pada Empat Program, Begini Penjelasannya
Semen Merah Putih Aktif Mendukung Pemenuhan Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Berbagai Proyek Strategis Nasional
Paus Fransiskus Prioritaskan Kaum Marginal dan Terpinggirkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024

Jumat, 6 September 2024 - 12:33 WIB

Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan

Kamis, 5 September 2024 - 20:44 WIB

Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!

Rabu, 4 September 2024 - 18:44 WIB

Hari Konsumen Nasional, Maxim Berikan Hadiah Perjalanan Gratis untuk Pengguna Terbaik di Kota Bandung

Rabu, 4 September 2024 - 18:35 WIB

Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Berita Terbaru