Menang di PTUN Bandung, Bidang Tanah Milik PT Bogor Raya Development Bukan Aset Obligor BLBI

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lawyer di LSM Law Firm (Foto: Istimew)

Lawyer di LSM Law Firm (Foto: Istimew)

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bogor Raya Development (BRD) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang telah memblokir bidang-bidang tanahnya atas permohonan Satgas BLBI.


DARA | Sebelumnya, BRD melayangkan gugatan lantaran bidang-bidang tanah miliknya telah diblokir oleh Kantah Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas BLBI yang menganggap bahwa bidang-bidang tanah BRD terkait dengan utang obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukanlah subyek/pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” demikian pertimbangan Putusan No. 64/G/2022/PTUN.BDG yang dibacakan secara daring via e-court.

Kuasa Hukum BRD dari Lubis, Santosa, dan Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan PTUN Bandung.

Lebih lanjut, Damian mengharapkan agar putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI.

Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Hukum BRD lainnya, mengatakan, putusan PTUN Bandung ini membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset klien kami adalah sewenang-wenang. Kedua, bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.

“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” ujar Leonard, dalam rilis, Kamis (17/11/2022).

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Jelang Hari Jadi KBB ke-18, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ziarah ke Makam Para Pendiri Bandung Barat
OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB