Menteri Agama Fachrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan melarang penggunaan cadar atau niqab. Juga membantah Kemenag sedang mengkaji penggunaan cadar. Simak!!
DARA | JAKARTA – “(Soal) cadar, saya tidak melarang,” kata Menteri Agama Fachrul Razi usai acara Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (13/10).
Menag Fachrul hanya ingin menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya di dalam Alquran dan hadis.
Fahcrul juga membantah Kementerian Agama sedang mengkaji penggunaan cadar di intansi pemerintah. Sebab, kata Fachrul, hal tersebut bukan kewenangan Kemenag.
Kendati demikian, kata Fachrul, pegawai negeri sipil (PNS) memang dilarang menggunakan cadar di instansi pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh,” ujarnya, seperti dilansir republika.
Dia mengatakan, ada beberapa aturan terkait pakaian atau barang lainnya yang tidak boleh digunakan saat masuk instansi pemerintah. Pertama, helm. Kedua, menggunakan sesuatu yang dapat menutupi wajah. “Namun, saya gak sebut cadar.”
Fachrul mengeluarkan pernyataan soal cadar saat menghadiri acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Jakarta, Rabu (30/10). Seperti yang telah banyak diberitakan, Fahcrul kala itu disebut mengatakan berencana melarang penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.***
Editor: denkur/Sumber: republika