Hingar bingar memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan lomba dan pentas seni karena cenderung bakal menimbulkan kerumunan massa. Semua itu karena wabah corona.
DARA | BANDUNG – Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung belum mengeluarkan kebijakan apapun untuk membolehkan kegiatan-kegiatan terkait keramaian perayaan hari kemerdekaan RI.
“Kalau lomba-lomba itu kan sangat rentan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, kecuali kalau misalnya pelaksanaan upacara secara virtual, itu boleh,” ujarnya kepada wartawan di Soreang, Jum’at (7/8/2020).
Kawaludin menegaskan, segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan massa itu tidak boleh dilaksanakan baik oleh institusi, pemerintah, swasta ataupun masyarakat.
Kalaupun pihak panitia penyelenggara menjamin akan menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan, Kawal menyebutkan tetap harus ada rekomendasi dari gugus tugas.
“Namun, gugus tugas juga akan sangat berat untuk mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan yang sifatnya keramaian,” jelasnya.
Kawal berharap masyarakat bisa lebih faham dan menyadari untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut daripada harus dibubarkan oleh petugas, sebab semua ini demi kepentingan masyarakat juga.
“Semua lomba-lomba itu pasti ada kontak fisiknya, makan kerupuk, ambil uang di pepaya, egrang, itu semua kan menimbulkan kontak fisik secara tidak langsung,” katanya.
Selanjutnya, tim gugus tugas akan segera mengevaluasi terkait pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan, apa yang boleh dan tidak dilakukan masyarakat. “Nanti gugus tugas akan membahas dulu, kalau sekarang belum ada protapnya,” pungkasnya.***
Editor: denkur