Membebani Pekerja, DPC K SPSI Bandung Barat Tolak Program Tapera

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DARA| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) K Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak keras kebijakan pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), telah disahkan.

Ketua DPC K SPSI Kiki Permana Saputra, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Kami jelas menolak program Tapera yang membebankan iuran pekerja. Jika pemerintah benar-benar peduli, mereka seharusnya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pekerja, bukan menambah beban,” ucapnya, saat dihubungi Minggu (9/6/2024).

Menurutnya, justru negara seharusnya bertanggung jawab menyediakan perumahan yang layak tanpa membebani pekerja dengan potongan tambahan.

Hal itu bertolak belakang dengan Undang-undang 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang mengamanatkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memiliki tempat tinggal yang layak.

Beban pekerja saat ini, sudah cukup berat, dengan berbagai macam potongan, mulai BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan dan lainnya. Jika ditambah lagi dengan potongan Tapera, makin berkuranglah gaji yang para pekerja terima.

“Persentase potongan 2,5% mungkin terlihat kecil, tetapi jika ditambah dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan, dan pajak lainnya, ini menjadi sangat membebani,” tegasnya.

Di sisi lain, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahunnya tidak terlalu besar sehingga beban yang dipikul para pekerja makin berat.

Jika pemerintah memang memikirkan nasib pekerja dengan niatan menyediakan perumahan, kata Kiki kenapa tidak ambil alternatif lainnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah membangun perumahan tanpa uang muka dengan cicilan yang terjangkau.

“Jika proyek besar seperti kereta cepat bisa dilaksanakan dengan sistem cicilan, mengapa tidak membangun perumahan untuk pekerja dengan skema serupa?” celotehnya.

Kiki juga mengatakan, jika serikat pekerja akan terus memperjuangkan pembatalan Tapera tersebut, bahkan jika harus melalui aksi unjuk rasa.

Baru-baru ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yang juga Ketua Komite Pengawasan Tapera, menyatakan penyesalannya atas kebijakan yang memicu kemarahan masyarakat.

“Semoga pernyataan Menteri Basuki bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang Tapera,” harap Kiki.***

Editor: denkur | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Berita Terkait

Kurang Disiplin Berlalulintas, Penyebab Utama Lakalantas di Kota Bandung
Minat Baca Masyarakat Bandung Barat Masih Minus
Proyek Jalan Desa tak Jelas Sumber Anggarannya, Kepala DPMD Bandung Barat Minta Para Kades Hati-hati
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 17 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 17 Februari 2025
Hilman Hidayat Kukuhkan Pokja PWI Kota Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Februari 2025
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:28 WIB

Kurang Disiplin Berlalulintas, Penyebab Utama Lakalantas di Kota Bandung

Senin, 17 Februari 2025 - 17:24 WIB

Minat Baca Masyarakat Bandung Barat Masih Minus

Senin, 17 Februari 2025 - 07:36 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 17 Februari 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 07:34 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 17 Februari 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:36 WIB

Hilman Hidayat Kukuhkan Pokja PWI Kota Bandung

Berita Terbaru

Footo: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Minat Baca Masyarakat Bandung Barat Masih Minus

Senin, 17 Feb 2025 - 17:24 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Tahun 2024, Kabupaten Sukabumi Raih 110 Penghargaan

Senin, 17 Feb 2025 - 16:12 WIB