Membangun Pesantren Ramah Anak harus Penuhi Hak Dasar Mereka

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

DARA | BANDUNG – Membangun pesantren ramah anak harus memenuhi hak dasar anak. Hak tersebut tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, yang hak anak yang wajib dipahami tersebut , di antaranya hak mendapat akses pendidikan, hak mendapat perlindungan fisik, emosional, seksual, dan perlindungan dari penelantaran. “Tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak,” kata dia, di runag kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Dia menyebutkan, pasantren ramah nak adalah sekolah yang karaktetistiknya bisa memenuhi hak anak serta kewajiban anak. “Termasuk di dalam memberikan pembelajaran yang bisa dilakukan sesuai dengan keadaan dan kondisi sekarang,” ujarnya.

Salah satu yang ia soroti, adalah larangan penggunaan handphone (HP) di pasantren. Menurut dia, jangan samoai larangan membuat anak tertekan secara psikologis, sehingga mental.

“Memang di pasantren biasanya ada larangan memakai HP dan itu harus ditaati semua santrinya,” ujar Linda, seraya menyarankan harus ada alternatif dari pimpinan pondik pesantren agar anak-anak yang sebelumnya terbiasa menggunakan HP, bisa menyalurkan kebiasannya itu dengan kegiatan positif.

Dia mengakui, pendidikan di pasantren berbeda jauh dengan sekolah formal. Menurut dia, jika ada batasan-batasan atau aturan yang harus diikuti para santri, sebiknya dikoordinasikan dulu dengan orang tua santri.

“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara orang tua siswa dengan pasantren,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025
PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:29 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Februari 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:16 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:57 WIB

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Feb 2025 - 08:51 WIB