Membangun Pesantren Ramah Anak harus Penuhi Hak Dasar Mereka

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

DARA | BANDUNG – Membangun pesantren ramah anak harus memenuhi hak dasar anak. Hak tersebut tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, yang hak anak yang wajib dipahami tersebut , di antaranya hak mendapat akses pendidikan, hak mendapat perlindungan fisik, emosional, seksual, dan perlindungan dari penelantaran. “Tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak,” kata dia, di runag kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Dia menyebutkan, pasantren ramah nak adalah sekolah yang karaktetistiknya bisa memenuhi hak anak serta kewajiban anak. “Termasuk di dalam memberikan pembelajaran yang bisa dilakukan sesuai dengan keadaan dan kondisi sekarang,” ujarnya.

Salah satu yang ia soroti, adalah larangan penggunaan handphone (HP) di pasantren. Menurut dia, jangan samoai larangan membuat anak tertekan secara psikologis, sehingga mental.

“Memang di pasantren biasanya ada larangan memakai HP dan itu harus ditaati semua santrinya,” ujar Linda, seraya menyarankan harus ada alternatif dari pimpinan pondik pesantren agar anak-anak yang sebelumnya terbiasa menggunakan HP, bisa menyalurkan kebiasannya itu dengan kegiatan positif.

Dia mengakui, pendidikan di pasantren berbeda jauh dengan sekolah formal. Menurut dia, jika ada batasan-batasan atau aturan yang harus diikuti para santri, sebiknya dikoordinasikan dulu dengan orang tua santri.

“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara orang tua siswa dengan pasantren,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Senin, 14 Juli 2025 - 16:24 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB