Membaca Peluang Koalisi Nasionalis-Religius di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Sabtu, 3 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufiq Rohman (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Taufiq Rohman (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Namun, untuk Pilkada 2024 mendatang sebagai syarat pencalonan yaitu hasil dari raihan suara atau kursi pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.


DARA|TASIKMALAYA- Jabatan Wali Kota Tasikmalaya akan berakhir 14 November 2022. Sementara Pilkada serentak dilaksanakan 2024 mendatang, maka kekosongan kepemimpinan akan diisi Penjabat Kepala Daerah.

Hampir dua periode Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pemenang Pilkada dan kadernya yaitu Budi Budiman menduduki kursi Wali Kota Tasikmalaya Periode 2012-2017 dan 2017-2022.

Hanya dalam kepemimpinan periode kedua, Budi Budiman tersangkut masalah hukum sehingga jabatan Wali Kota Tasikmalaya diisi Pelaksana tugas (Plt) yaitu oleh Wakil Wali Kota Muhammad Yusup yang merupakan politisi Partai Golkar.

Pengamat Politik juga Dosen Statistik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tasikmalaya, Taufiq Rohman menilai untuk Pilkada 2024 mendatang Partai Nasionalis-Religius menjadi koalisi yang sangat realistis.

Dikarenakan, Tasikmalaya dengan kultur pesantren juga sebagai Kota santri bangunan koalisi Nasionalis-Religius akan diterima berbagai kalangan.

“PPP dua periode sebagai pemenang di Pilkada 2012-2017 dan 2017-2022 juga juara di Pemilu 2014 merupakan bacaan bahwa masyarakat tetap respek,” tuturnya.

Meski Partai Gerindra unggul secara kursi di Pemilu 2019 lalu, lanjut Taufiq, hanya untuk raihan suara masih unggul PPP dengan 87.636 suara sementara Gerindra 80.871 suara.

“Hanya saja hasil pembagian dengan metode pembagian murni per daerah pemilihan, PPP hanya memperoleh 9 kursi dan Gerindra 10 kursi. Jadi selisih 6.765 suara,” tuturnya.

Dengan demikian, PPP sebagai partai religius masih memiliki peluang untuk mengusung kadernya maju di Pilkada 2024 dengan tiket 9 kursi.

Tidak hanya PPP, Partai Gerindra dengan Nasionalisnya telah menjadi kekuatan dan mendapatkan tempat di masyarakat sehingga melahirkan 10 kursi di Pemilu 2019 sebelumnya hanya memiliki 4 kursi, lonjakannya kursi sangat signifikan.

“Dalam politik kan serba dinamis, dan bilamana PPP dan Gerindra berkoalisi akan menjadi kekuatan besar di Pilkada 2024 nanti, hanya tentunya masing-masing harus menurunkan ego-nya, karena kedua partai tersebut targetnya untuk Z1 (Wali Kota),” jelas Taufiq.

Namun, untuk Pilkada 2024 mendatang sebagai syarat pencalonan yaitu hasil dari raihan suara atau kursi pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.

“Syaratnya kan tergantung hasil suara atau kursi di Pemilu 2024, siapa yang akan menjadi pemenang di Pemilu mendatang, PPP atau Gerindra dan itu akan berdampak ke Pilkada pada bulan November 2024, yang pasti koalisi Nasionalis-religius sangat realistis,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien menyampaikan untuk syarat pencalonan di Pilkada 2024 merupakan hasil Pemilu 2024.

“Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, ada prasa Pemilu terakhir, pada paragraf 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,” ucapnya.

Pada Pasal 5 yang berbunyi : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2) ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir.

“20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:08 WIB

Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB