Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Republika

Ilustrasi: Republika

Polisi menembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang juga residivis, AD (37), lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.


DARA – Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, MH (24), melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Karees Kulon, Kota Bandung.

Saat itu, keduanya berhasil menggondol sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta lakukan penyelidikan.

Ketika di Jalan Cipamokolan, polisi mencurigai salah satu kendaraan bermotor, karena menggunakan nomor polisi palsu dan lubang kunci dalam keadaan rusak.

Kemudian, petugas membuntuti motor tersebut hingga ke wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

“Nomor polisi kendaraan motor mencurigakan dan saat dicek ternyata palsu. Kemudian, ketika dibuntuti sampai Jalan Cinunuk terlihat lubang kunci ternyata sudah rusak,” ujarnya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (25/2/2021).

Polisi kemudian mencoba berhentikan kendaraan itu, namun kedua pelaku tak mengindahkan peringatan petugas. Bahkan, keduanya berupaya melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik petugas.

Dianggap membahayakan, polisi melakukan tindak tegas dan terukur kepada pelaku AD, dengan menembak di bagian dadanya. Sedangkan MH langsung melarikan diri.

“AD tertembak di bagian dada, sedangkan pelaku lainnya MH sempat melawan petugas lalu melarikan diri. Tersangka AD yang tertembak lalu dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih. Namun, akibat pendarahan yang cukup banyak, tersangka meninggal dunia,” ujar Ulung.

Namun begitu, MH ditangkap. Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.

“MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut, guna mengetahui jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.

Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:17 WIB

Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga

Berita Terbaru

CATATAN

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:02 WIB

Ilustrasi (Foto: Alodokter)

BANDUNG UPDATE

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:33 WIB