Gebyar Sipenyu, adalah sebuah program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apa itu?
DARA | Program Gebyar Sipenyu ini sudah dirilis Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri beberapa waktu lalu.
Arti Gebyar Sipenyu adalah Gerakan Sadar Membayar Retribusi dan Pajak Edisi Nyabet Untung.
Program Gebyar Sipenyu menawarkan umroh bagi masyarakat yang lunas PBB.
Herdy Somantri menjelaskan, batas waktu pembayaran PBB hingga 30 Juni 2024. Masyarakat yang membayar dalam batas waktu tersebut akan diundi untuk mendapatkan hadiah umroh.
Undian akan berlangsung pada pagelaran Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
Hadiah umroh ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang taat pajak. Kedepan bukan hanya sektor PBB, sektor lain juga akan diberi apresiasi.
“Kita juga akan coba mengintegrasikan sistem dari mulai desa kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran bisa di layani di desa desa, kita akan lakukan itu,” tutur Bima, panggilan akrab Herdy Somantri, Kamis (18/4/1014).
Selain itu, lanjut Bima, akan mengajak lembaga keuangan pemerintah atau yang dibentuk pemerintah seperti BPR, BUMDESMA dan BUMDES untuk bisa melayani administrasi dan pelayanan sektor pajak.***
Editor: denkur