Melalui Bapenda, Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Berikan Insentif Pajak

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Bandung Nurjaman (Foto: Ist)

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Bandung Nurjaman (Foto: Ist)

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, dari target APBD 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen.


DARA| Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan melalui Kepala Bidang, Babam Nurjaman,SE mengatakan, Bupati Bandung , Dadang Supriatna tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB.

“Sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen, ” kata Babam di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023)

Pada 2023 ini, kata Baban Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi ke tiga kalinya. “Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi sehingga pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,” terang Babam.

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, dari target APBD 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen.

“Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih,” terang Babam.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator, opie mart, gopei, dan monil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan.

“Ini untuk mempermudah proses pembayaram seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung, ” Imbuh Babam.

Sebelumnya, terang Banan permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-màsing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehlngga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.

Dari ketetapan awal SPPT kami mencetak 1.364.000 itu ketetapannya Rp 165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahu 2023 ini melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan , kolektor , dan Kadus dari masing-masinh desa sekabupaten Bandung.

Sebelumnya ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar 2 miliar, seluruhnya Rp 180 miar , saat ini di 2023 , Rp 180 miliar.

Untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp 193 milaran .

“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022, tentang keuangan pusat dan daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarip di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024,” katanya.

Sedanglan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen. “Kami mengjarap, dan menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini, ” katanya.

Untuk proses pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setauhun sekali, seperti tahun-tahun sebelimnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan.

“Diimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa,” ujar Babam sambil berharap, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak , sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT.

“Nah, saat ini di bulan Oktober akhir kami melakukan proses cutof layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti, ” katanya.

Babam menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.

Editor: Maji

Berita Terkait

Mustahiq Pengusaha Program Baznas Jabar Untuk Perkuat UMKM Kota Banjar
Inilah Pengurus Kadin Indoesia Periode 2024-2029
Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga
PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Development
Pemimpin Ritel Rumah Tangga, MR.DIY Luncurkan Kampanye ‘Ada Aja Idenya’ Untuk Permudah Masyarakat Berbelanja
CIMB Niaga Hadirkan Festival XTRA 2024, Dorong Inklusi Keuangan dan Tawarkan Lebih dari 6.900 Hadiah Menarik
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Gandeng Paper.id untuk Digitalisasi Pengelolaan Invoice
CIMB Niaga Gelar Rangkaian Acara The Cooler Earth Sustainability Series 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Mustahiq Pengusaha Program Baznas Jabar Untuk Perkuat UMKM Kota Banjar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Development

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Pemimpin Ritel Rumah Tangga, MR.DIY Luncurkan Kampanye ‘Ada Aja Idenya’ Untuk Permudah Masyarakat Berbelanja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:08 WIB

CIMB Niaga Hadirkan Festival XTRA 2024, Dorong Inklusi Keuangan dan Tawarkan Lebih dari 6.900 Hadiah Menarik

Berita Terbaru