DARA | JAKARTA – Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan perlindungan dan pemenuhan atas hak hak anak patut mendapat perhatian dalam pemberitaan di media massa. Karena itu Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak.
M Nuh menyatakan itu pada sosialisasikan Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak, pada Rabu (19/6/209} di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
“Untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak hak anak, diperlukan pedoman pemberitaan media massa yang ramah anak,” kata Ketua Dewan Pers M. Nuh saat membuka sosialisasi dengan tema Peningkatan Kualitas Pemberitaan Ramah Anak.
M. Nuh menyebutkan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak merupakan tanggung-jawab semua pihak. Sebab masalah anak merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan anak yang lebih baik.
Maka M Nuh mengajak media massa lebih berhati hati dalam memberitakan persoalan yang melibatkan anak anak. Dalam memberitakan suatu peristiwa yang melibatkan anak, lanjut dia, baik anak sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi seyogyanya pers mengedepankan prinsip prinsip perlindungan anak.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak sangat diperlukan sehingga perlindungan dan pemenuhan hak hak anak dapat terus ditingkatkan.
Dengan pemberitaan yang ramah anak, lanjut Nahar, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak dapat didorong serta pelayanan pada anak dapat ditingkatkan.
Ia mengungkapkan, jumlah anak di Tanah Air saat ini mencapai sepertiga jumlah penduduk Indonesia, sehingga akan sangat mempengaruhi masa depan bangsa. “Anak masa depan kita yang harus dilindungi dan kita penuhi hak haknya,”kata Nahar.
Lebih lanjut Nahar menyebutkan, ada 15 keadaan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yakni 1. Anak dalam situasi darurat; 2. Anak berhadapan dengan hukum; 3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; 4. Anak yang diekploitasi secara ekonomi dan atau seksual; 5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Nafza; 6. Anak yang menjadi korban pornografi; 7. Anak dengan HIV/AIDS;
Selanjutnya, 8. Anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan; 9. Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis; 10. Anak korban kejahatan seksual; 11. Anak korban jaringan terorisme; 12. Anak penyandang Distabilitas; 13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; 14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan 15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, tujuan diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak, diantaranya untuk melindungi wartawan dalam memberitakan masalah anak, dan memberikan perlindungan pada anak.
Ia menilai umumnya media massa memberitakan anak sudah sesuai dengan pedoman, namun masih ada ditemukan yang tidak sesuai, terutama media elektronik. “Pemberitaan TV yang sering tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan anak,” tegasnya.**
editor: aldinar | bahan: laraspost.com