Media Wajib Lindungi Hak hak Anak

Rabu, 19 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

moc.jawapos :Foto

moc.jawapos :Foto

DARA | JAKARTA – Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan perlindungan dan pemenuhan atas hak hak anak patut mendapat perhatian dalam pemberitaan di media massa. Karena itu Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak.

M Nuh menyatakan itu pada sosialisasikan Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak, pada Rabu (19/6/209} di Gedung  Dewan Pers, Jakarta.

“Untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak hak anak, diperlukan pedoman pemberitaan media massa yang ramah anak,” kata Ketua Dewan Pers M. Nuh saat membuka sosialisasi dengan tema Peningkatan Kualitas Pemberitaan Ramah Anak.

M. Nuh menyebutkan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak merupakan tanggung-jawab semua pihak. Sebab masalah anak merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan anak yang lebih baik.

Maka M Nuh mengajak media massa lebih berhati hati dalam memberitakan persoalan yang melibatkan anak anak. Dalam memberitakan suatu peristiwa yang melibatkan anak, lanjut dia, baik anak sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi seyogyanya pers mengedepankan prinsip prinsip perlindungan anak.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak sangat diperlukan sehingga perlindungan dan pemenuhan hak hak anak dapat terus ditingkatkan.

Dengan pemberitaan yang ramah anak, lanjut Nahar, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak dapat didorong serta pelayanan pada anak dapat ditingkatkan.

Ia mengungkapkan, jumlah anak di Tanah Air saat ini mencapai sepertiga jumlah penduduk Indonesia, sehingga akan sangat mempengaruhi masa depan bangsa. “Anak masa depan kita yang harus dilindungi dan kita penuhi hak haknya,”kata Nahar.

Lebih lanjut Nahar menyebutkan, ada 15 keadaan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yakni 1. Anak dalam situasi darurat; 2. Anak berhadapan dengan hukum; 3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; 4. Anak yang diekploitasi secara ekonomi dan atau seksual; 5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Nafza; 6. Anak yang menjadi korban pornografi; 7. Anak dengan HIV/AIDS;

Selanjutnya, 8. Anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan; 9. Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis; 10. Anak korban kejahatan seksual; 11. Anak korban jaringan terorisme; 12. Anak penyandang Distabilitas; 13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; 14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan 15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, tujuan diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak, diantaranya untuk melindungi wartawan dalam memberitakan masalah anak, dan memberikan perlindungan pada anak.

Ia menilai umumnya media massa memberitakan anak sudah sesuai dengan pedoman, namun masih ada ditemukan yang tidak sesuai, terutama media elektronik. “Pemberitaan TV yang sering tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan anak,” tegasnya.**

editor: aldinar | bahan: laraspost.com

Berita Terkait

Inilah Filosofis Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Pengurus Baru PWI Bali Dilantik, Dira Arsana Apresiasi Peran Pemerintah Jaga Kebebasan Pers, Wagub Sepakat Sekolah Jurnalistik
Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu
Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan
Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Inilah Filosofis Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:45 WIB

Pengurus Baru PWI Bali Dilantik, Dira Arsana Apresiasi Peran Pemerintah Jaga Kebebasan Pers, Wagub Sepakat Sekolah Jurnalistik

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:20 WIB

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38 WIB

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

Berita Terbaru