Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
DARA| Penemuan mayat seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, berhasil diungkap Polres Subang, Jawa Barat. Temu mayat yang menggegerkan warga tersebut terjadi Rabu (14/5/2025).
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025), terungkap motif pembunuhan berencana.
Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Rabu (14/5/2025). Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.
Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025). Tersangka nekad membunuh korban karena sakit hati terhadap korban.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Maji