DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan, pada dasarnya masyarakat Indonesia tidak suka hanya jadi obyek pembangunan. Karena itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembangunan.
“Mereka ingin jadi subyek, diwadahi, dan berpartisipasi. Jadi intinya kita harap semua undang-undang di Indonesia memuat roh partisipasi karena itu ciri khasnya orang Indonesia. Itu masukan saya di FGD ini,” katanya, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) para anggota DPD RI dari 9 provinsi terkait penyusunan daftar inventarisasi materi RUU tentang partisipasi masyarakat, di Bandung, Kamis (24/1/19).
Lebih jauh ia menyatakan, penta helix merupakan teori partisipasi yang terdiri atas unsur ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, Media). “Partisipasi ini ada teorinya. Jadi aktor perubahan itu sekarang namanya teori penta helix ABCGM.”
Contoh partisipasi akademisi menurut Emil, yaitu saat ini banyak masyarakat yang ingin berpartisipasi membangun Indonesia melalui ilmunya. Tapi terhambat oleh aturan yang akhirnya hanya menjadi sebuah buku penelitian.
“Contohnya saya akan bikin problem statement Jabar, ada 10 masalah, Unpad mau menyumbang apa? Itu contoh partisipasi penta helix akademisi,” ujar dia.
Pada unsur bisnis yang memiliki kekuatan capital power atau uang, perlu dirangkul oleh pemerintah agar bisnisnya tidak berorientasi pada keuntungan saja. “Melainkan harus ada sila ke-5 nya. Orang kaya silakan makin kaya. Tapi orang miskinnya harus kebawa-bawa maka gini rasio akan kecil. Contohnya 2 bulan lalu saya dirikan forum CSR BUMN Jabar.”
Begitu juga dengan unsur community, government, dan media, intinya adalah masyarakat akan senang bila dirinya menjadi bagian dari pembangunan. Jadi, menutut dia lagi, pada dasarnya orang Indonesia itu senang diajak ngobrol, senang merasa bagian yang mendisain masa depannya.
“Tapi kita pengambil keputusan sering kali tidak bisa membuat ruang itu,” katanya.***