Masa Tenang di Garut, Paslon Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat malam (22/11/2024)(Foto: Istimewa)

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat malam (22/11/2024)(Foto: Istimewa)

Berdasarkan aturan mulai tanggal 24 hingga 27 November 2024, tidak boleh ada APK yang terpasang.

DARA | Pilkada memasuki masa tenang. Para paslon ikut menertibkan alat peraga kampanye (APK), diantaranya di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat malam (22/11/2024).

Disaksikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengapresiasi langkah para paslon dalam membersihkan APK menjelang masa tenang.

Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan minimal tiga hari sebelum pencoblosan.

“Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang,” ujar Dian.

Dian menyebutkan, berdasarkan aturan, mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tidak boleh ada APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Terkait kegiatan ini, Dian memaparkan bahwa ini merupakan inisiatif para paslon, sementara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hanya hadir sebagai saksi dalam prosesi simbolis tersebut.

“Kami tidak mengarahkan, hanya memberitahu kaitan PKPU bahwa di dalam aturan siapa yang memasang alat peraga kampanye mereka lah yang harus membersihkan alat peraga kampanye tersebut,” katanya.

Dian berharap, semua pihak termasuk partai politik dan relawan, segera menyelesaikan penertiban APK agar pelaksanaan masa tenang dan pemungutan suara berjalan lancar.

Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada distribusi logistik pemilu ke tempat pemungutan suara (TPS), sementara Bawaslu memantau potensi pelanggaran, dan pemerintah daerah memastikan segala kebutuhan teknis berjalan sesuai rencana.

“Sehingga semua beriringan, taat, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
PNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:59 WIB

Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru