Maraknya Aksi Prostitusi Anak Bikin Prihatin Dewan Kota Bandung

Rabu, 12 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (antara)

Ilustrasi. (antara)

“Didapati dugaan kegiatan prostitusi di apartemen yang menambah panjang deret kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ini bukan lagi gunung es, tapi dibalik itu ada hal lebih besar lagi,” ujar Heri Hernawan.


DARA | BANDUNG – Maraknya aksi prostitusi yang libatkan anak di bawah umur menimbulkan keprihatinan DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. Salah satu penyebab hal ini marak, karena kurangnya pondasi keagamaan yang menjadi dasar perlindungan anak.

“Didapati dugaan kegiatan prostitusi di apartemen yang menambah panjang deret kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ini bukan lagi gunung es, tapi dibalik itu ada hal lebih besar lagi,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (12/8/2020).

Disamping itu, Heri menilai, eksploitasi terhadap anak juga sulit dikendalikan, sehingga dalam setahun terakhir aksi prostitusi anak dibawah umur di Kota Bandung mengarah pada perbudakan manusia.

“Kami minta Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian dan segera membenahi regulasi sistem perlindungan anak. Bila terus dibiarkan akan semakin banyak anak yang terjerumus. Program pendidikan karakter harus diutamakan, sebab esensi pendidikan adalah membangun keadaban manusia,” kata Heri.

Rencana Pemkot Bandung membuat peraturan daerah khusus perlindungan anak tak dapat ditunda lagi, lantaran regulasi yang sudah ada terlalu global. Bila dibandingkan dengan pelaporan kasus prostitusi anak, ini menjadi tantangan pemerintah untuk mengatasi masalah dekadensi moral dalam gaya hidup yang semakin modern.

“Regulasi sistem perlindungan anak jangan hanya bertujuan mengejar target pembentukan peraturan daerah semata, tapi melupakan esensi pembentukan karakter yang didapatkan dari semangat Bandung agamis,” tegas politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Regulasi perlindungan anak dibawah umur, diutarakan Heri, bertujuan memproteksi individu anak untuk menjadi manusia yang matang secara kepribadian.

“Dengan aturan perundang-undangan perlindungan khusus anak, diharapkan seluruh potensi yang ada dalam diri anak-anak berkembang secara manusiawi,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar
Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep
Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025
Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:48 WIB

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:11 WIB

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:01 WIB

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB