Malaysia Langgar Kesepakatan Soal Pekerja Migran, Begini Penjelasan Menaker

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenaker

Foto: Kemenaker

Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.


DARA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Menaker optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif, sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Editor: denkur | Sumber: Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Kampanye Kang DS Blusukan ke Daerah, Disambut Meriah Warga
Persib Disanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Ini Jenis Pelanggarannya
Tiga Bulan Lagi TPA Sarimuti Overload, Bandung Raya Bakal Jadi Lautan Sampah
Video Viral Ikang Fauzi Terbaring Sakit, Tapi Begini Faktanya
Cekungan Bandung Darurat Sampah, Bencana Luara Biasa Jadi Ancaman
Eliano dan Hilgers Resmi Membela Timnas Indonesia, Simak Nih Target Erick Thohir
Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga
BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Kampanye Kang DS Blusukan ke Daerah, Disambut Meriah Warga

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Persib Disanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Ini Jenis Pelanggarannya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Tiga Bulan Lagi TPA Sarimuti Overload, Bandung Raya Bakal Jadi Lautan Sampah

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Video Viral Ikang Fauzi Terbaring Sakit, Tapi Begini Faktanya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Cekungan Bandung Darurat Sampah, Bencana Luara Biasa Jadi Ancaman

Berita Terbaru

Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Yaumul Ijtima PCNU Kabupaten Bandung, di MWCNU Kecamatan Katapang, Sabtu  (5/10/2024). (Foto: Ist)

HEADLINE

Kampanye Kang DS Blusukan ke Daerah, Disambut Meriah Warga

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:27 WIB

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 06 Oktober 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:33 WIB