Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sunda Empire

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: net

Ilustrasi: net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.


DARA | BANDUNG – Putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut, sebab eksepsi yang disampaikan oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Demikian dikatakan Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda.

“Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul, di PN Bandung, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (14/7/2020).

Pihak kuasa hukum bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire ini telah menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji
Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Rabu, 30 April 2025 - 11:59 WIB

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji

Rabu, 30 April 2025 - 11:52 WIB

Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terbaru