DARA | CIANJUR – Eksepsi lima terdakwa dalam kasus meninggalnya seorang personel Polres Cianjur, Jawa Barat, Ipda Erwin saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Patti Arimbi, dan Hakim Anggota Dicky Wahyudi menolak eksepsi lantaran tidak sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, sidang terhadap lima terdakwa yang masing-masing berinisial R, OZ, AB, MF dan RR, berlanjut ke agenda pembuktian.
“Majelis hakim menolak lantaran tidak sesuai dengan pasal 156 KUHP, yang menjadi dasar untuk eksepsi. Dan pasal yang kami dakwakan sudah sesuai. Agenda berikutnya penyampaian keterangan dari saksi-saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Rabu (5/2/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Permana mengatakan, putusan yang sudah ditetapkan dalam putusan sela menjadi kewenangan hakim. Namun, pihaknya akan kembali menyampaikan apa yang menjadi keberatan dalam agenda sidang berikutnya.
Rencananya, kuasa hukum akan mendatangkan empat saksi ahli yang menjelaskan kaitan para terdakwa yang tidak bisa disangkakan secara kumulatif, mengingat peran dari masing-masing yang berbeda.
“Kami akan maksimalkan di saksi, dengan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Apa yang disangkakan dan hasil putusan sela akan buka kembali di agenda sidang pemeriksaan saksi,” katanya.
Sementara itu, sidang yang digelar merupakan sidang ketiga dari kasus meninggalnya Ipda Erwin, yang mengalami luka bakar parah usai mengamankan aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal 214 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, dimana beberapa pasal dinilai tidak sesuai. Dakwaannya pun cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein