Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Meninggalnya Ipda Erwin

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: net

Ilustrasi: net

DARA | CIANJUR – Eksepsi lima terdakwa dalam kasus meninggalnya seorang personel Polres Cianjur, Jawa Barat, Ipda Erwin saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (5/2/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Patti Arimbi, dan Hakim Anggota Dicky Wahyudi menolak eksepsi lantaran tidak sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, sidang terhadap lima terdakwa yang masing-masing berinisial R, OZ, AB, MF dan RR, berlanjut ke agenda pembuktian.

“Majelis hakim menolak lantaran tidak sesuai dengan pasal 156 KUHP, yang menjadi dasar untuk eksepsi. Dan pasal yang kami dakwakan sudah sesuai. Agenda berikutnya penyampaian keterangan dari saksi-saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Permana mengatakan, putusan yang sudah ditetapkan dalam putusan sela menjadi kewenangan hakim. Namun, pihaknya akan kembali menyampaikan apa yang menjadi keberatan dalam agenda sidang berikutnya.

Rencananya, kuasa hukum akan mendatangkan empat saksi ahli yang menjelaskan kaitan para terdakwa yang tidak bisa disangkakan secara kumulatif, mengingat peran dari masing-masing yang berbeda.

“Kami akan maksimalkan di saksi, dengan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Apa yang disangkakan dan hasil putusan sela akan buka kembali di agenda sidang pemeriksaan saksi,” katanya.

Sementara itu, sidang yang digelar merupakan sidang ketiga dari kasus meninggalnya Ipda Erwin, yang mengalami luka bakar parah usai mengamankan aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh.

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal 214 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, dimana beberapa pasal dinilai tidak sesuai. Dakwaannya pun cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB