Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Jokowi

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kominfo

Foto: Kominfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah bahwa KUHP baru adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo.


DARA | Mahfud MD memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2026, saat Jokowi sudah tidak lagi sebagai Presiden RI.

Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada presiden.

Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden.

Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.

“Mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara. Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berhenti pada 20 Oktober 2024,” tutur Mahfud MD.

Manfud MD mengatakan itu dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Prof Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

Mahfud MD bercerita jika Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan kepadanya, ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting.

“Sebab, setiap hari ia merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI.

Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Joko Widodo menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Menko Mahfud MD, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru. “Harapanya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan pers, Kominfo, Selasa (24/1/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB