Mahfud MD: Hukuman Mati Koruptor Tergantung Jumlah Nominal Kerugian Negara

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam , Mahfud MD (Foto: youtube/net)

Menko Polhukam , Mahfud MD (Foto: youtube/net)

Wacana hukuman mati bagi koruptor terus bergulir. Mahfud MD mengatakan harus dilihat dulu kerugian negara yang ditimbulkannya. Nominalnya berapa, itu harus jadi indikator.


DARA | JAKARTA – “Besaran korupsinya seperti apa dulu. Diukur, yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menurut Mahfud MD, pihak penegak hukum harus memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati. Salah satunya melihat nominal kerugian negara. Indikator itu tercantum dalam ketentuan di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan pemerintah berencana melakukan itu.

Mahfud  tak menafikan bila UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.

UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadinya bencana alam dan keadaan negara dalam kondisi krisis.”Itu ga pernah diterapkan,” ujarnya. Dikutip dari CNNIndonesia.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

HEADLINE

KKJB 2025 Disparbud Jaba Bakal Pamerkan Potensi Desa Wisata

Senin, 14 Jul 2025 - 16:39 WIB