Maaf… Tempat Hiburan Malam di Cianjur Masih Ditutup

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum mengeluarkan izin terkait kembali beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah itu.


DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur masih dilarang untuk beroperasi di era penerapan kebiasaan baru atau new normal.

“Pemkab Cianjur belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi di era new normal ini,” kata Herman, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Herman menyebutkan, diperlukan berbagai kajian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk kembali membuka aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Cianjur.

“Ini lebih ke pertimbangan pandemi Covid-19. Jadi diperlukan kajian, jika memang terpaksa harus kembali beroperasi harus memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, jika ditemukan ada lokasi tempat hiburan malam yang memaksakan untuk beroperasi, pihaknya meminta aparat terkait agar menindak tegas.

“Satpol PP dan kepolisian agar menindak tempat hiburan malam yang memaksakan beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sanksinya sudah jelas di peraturan bupati (Perbup),” tegasnya.

Selain itu, Herman menambahkan aparat keamanan juga agar meningkatkan pengawasan terhadap minuman keras (Miras).

“Kami telah perintah agar rutin melakukan razia miras. Agar wilayah Cianjur lebih aman dan kondusif. Masyarakat juga agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Wabup Sukabumi Jelaskan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda

Berita Terbaru