Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan para pelaku penganiayaan saat 
menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024). (Foto: Ist)

Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan para pelaku penganiayaan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024). (Foto: Ist)

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.


DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 3 Januari 2024.

“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” sambungnya.

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

“Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23),” ujarnya.

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

“Karena kesal, J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A,” tuturnya.

“Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Mayat di Kebun Mangga Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:10 WIB

Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

Berita Terbaru