DARA | CIANJUR — Lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten di Jawa Barat mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Pemilu 2019.
Kelimanya, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kota Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kabupaten Bandung Barat. “Alhamdulillah, semuanya tidak sampai mendapatkan sanksi pemecatan. Mereka, hanya mendapatkan peringatan keras saja,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, kepada wartawan, di Cianjur, Rabu (31/7/2019).
Sanksi yang diberikan tersebut berkaitan dengan bobroknya tata kelola dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 17 April lalu. Rifqi menyebutkan, dari lima KPU kota/kabupaten tersebut, KPU Kabupaten Sumedang, KPU Kota Bekasi, dan KPU Kabupaten Cianjur sudah mendapatkan putusan dari DKPP RI
“Sementara untuk KPU Kota Bekasi dan KPU Kabupaten Bandung Barat masih menunggu putusan dari DKPP RI,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, terkait dengan putusan DKPP RI terhadap Ketua KPU Kabupaten Cianjur hanya sebatas diberhentikan dari ketua divisi. “Pelanggaran yang dilakukan KPU kota/kabupaten yang diadukan ke DKPP RI tidak ada yang menyangkut penggelembungan atau penggembosan suara. Jadi hanya terkait tata kelola administrasi saja,” katannya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan