Libur panjang tahun baru, Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan empat aturan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola hotel, tempat wisata dan tamu wisatawan.
DARA | GARUT – Empat aturan tersebut, kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, yaitu pertama, akan memperketat penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel untuk PHRI.
Kedua, melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap mereka yang datang di tempat pariwisata.
Ketiga penegakan tentang disiplin di tempat wisata.
Keempat pembatasan kunjungan.
Selain itu, lanjut Rudy, pihaknya juga telah melakukan pemetaan-pemetaan di tempat-tempat pariwisata.
“Pemetaan sudah dilakukan seperti kawasan Darajat dan kawasan pantai selatan,” katanya.
Rudy menyebutkan, hal itu dilakukan guna mengantispasi penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kabupaten Garut.***
Editor: denkur