Libur Tahun Baru, Ini Empat Aturan yang Harus Dipatuhi

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revitalisasi atau penataan kawasan wisata Situ Bagendit di Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, resmi akan dimulai pada 1 November 2020 (Foto: Andre/dara.co.id)

Revitalisasi atau penataan kawasan wisata Situ Bagendit di Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, resmi akan dimulai pada 1 November 2020 (Foto: Andre/dara.co.id)

Libur panjang tahun baru, Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan empat aturan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola hotel, tempat wisata dan tamu wisatawan.


DARA | GARUT – Empat aturan tersebut, kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, yaitu pertama, akan memperketat penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel untuk PHRI.

Kedua, melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap mereka yang datang di tempat pariwisata.

Ketiga penegakan tentang disiplin di tempat wisata.

Keempat pembatasan kunjungan.

Selain itu, lanjut Rudy, pihaknya juga telah melakukan pemetaan-pemetaan di tempat-tempat pariwisata.

“Pemetaan sudah dilakukan seperti kawasan Darajat dan kawasan pantai selatan,” katanya.

Rudy menyebutkan, hal itu dilakukan guna mengantispasi penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kabupaten Garut.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi
Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II
Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:56 WIB

Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Berita Terbaru

CATATAN

KONFERENSI TINGKAT TINGGI Mendekat! Prospek Negara Palestina

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:12 WIB