Sosialisasi Raperda digelar agar unsur daerah paham tentang UU No. 15/2019, sebuah peraturan yang merujuk kebijakan pemerintah pusat yang saat ini mulai menerapkan omnibus law.
DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak. Tujuannya, kata Liberti regulasi sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi, sehingga pembangunan daerah tercapai.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui rancangan omnibus law berupaya memangkas peraturan yang menghambat investasi daerah. Implikasi kepada kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah,” ujar Liberti, di Hotel Intercontinental, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020).
Sementara itu, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, penataan regulasi menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun punya tanggung jawab besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik.
“Kemendagri selalu konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah,” ujar Akmal.
“Tugas pemprov mengawal kebijakan kepala daerah. Dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham,” harapnya.
Akmal pun menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kemudahan berinvestasi. “Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, iklim investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung,” lanjutnya.
Akmal menuturkan, harmonisasi peraturan daerah semata-mata merupakan komitmen agar produk hukum daerah bisa mendukung kemudahan investasi sehingga ekonomi dan iklim investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur