“Prinsipnya semua izin itu, kewenangannya ada dari kepala daerah. Teknis pelakasanaannya, tergantung pendelegasian yang diberikan oleh kepala daerah. Apakah ke Satpol PP atau mungkin juga ke perangkat daerah yang lain,” jelas Daud Ahmad.
DARA | BANDUNG – Guna membangkitkan roda perekonomian seperti semula di masa pandemi Covid-19. Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan bagi mereka penggerak ekonomi untuk menjalankan roda bisnisnya kembali setelah tutup lima bulan terakhir.
Akan tetapi, pembukaan dan pemberian izin bagi penggerak ekonomi harus mematuhi protokol kesehatan, seperti adanya pengecekan suhu tubuh di setiap pintu masuk, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Meski adanya izin keramaian yang diberikan dari setiap pemerintah daerah kota/kabupaten, sosial distancing dan physical distancing harus tetap di jalankan meskipun di tempat outdoor.
Akan tetapi, keringanan yang sudah diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, masih tak diindahkan oleh salah satu hotel bintang 4 yang ada di Kota Bandung.
Dari pantauan dara.co.id, hotel yang berlokasi di Jalan Setiabudi itu, tidak mengindahkan peringatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti tidak menggunakan masker dan tidak adanya sosial maupun physical distancing saat menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Dalam acara pesta yang dilakukan oleh pihak hotel, Sabtu (22/8/2020) malam itu, para pengunjung, asik berjoget dengan lantunan musik disco tanpa memikirkan kesehatan mereka di masa pandemi Covid-19.
Menurut kesaksian dari salah seorang pelayan bar di hotel itu, kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukan selama masa pandemi, karena baru mendapatkan izin.
“Ini baru pertama kalinya selama pandemi dan baru dapat izin. Karena pas waktu pandemi kita tidak gelar kegiatan. Tapi sebelum pandemi memang selalu ada (acara) setiap malam minggu”, ucap salah seorang karyawan hotel yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga diakui oleh salah seorang satpam di hotel tersebut. Menurutnya, izin keramaian baru di dapat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Ini baru pertama kali dapat izinnya. Tapi sebelum pandemi kita memang ada kegiatan musik di malam minggu bagi tamu hotel. Nah, selama pandemi tidak pernah ada acara,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak hotel tidak ada yang merespon sama sekali permohonan dari wartawan untuk melakukan konfirmasi perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu.
Sementara itu saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, bahwa pelimpahan kebijakan atau izin keramaian berada di Pemkot/Pemkab masing-masing wilayah.
“Prinsipnya semua izin itu, kewenangannya ada dari kepala daerah. Teknis pelakasanaannya, tergantung pendelegasian yang diberikan oleh kepala daerah. Apakah ke Satpol PP atau mungkin juga ke perangkat daerah yang lain,” jelas Daud melalui pesan singkat.***
Editor: Muhammad Zein