Larangan Mudik, Sejumlah Orang Bisa Naik Kereta Api, Ini Alasannya

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hampir seluruh calon pengguna jasa yang tidak berangkat, dikarenakan tidak lengkapnya surat izin yang dibutuhkan, dan lantaran keterlambatan kedatangan di stasiun keberangkatan,” jelas Kuswardoyo.


DARA| BANDUNG- Selama empat hari masa larangan mudik, 6-9 Mei 2021, tercatat 827 orang bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kereta api. Mereka masuk dalam kategori orang-orang yang pergi untuk kepentingan tertentu.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan kereta jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Dengan kapasitas 1.834 tempat duduk setiap harinya, berarti selama 4 hari ada 7.336 yang disediakan, dan 973 telah tiket terjual,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Namun begitu, Kuswardoyo mengungkap, jika 146 calon penumpang tak diijinkan berangkat, lantaran tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti diberitakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api, yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kades/lurah setempat.

“Hampir seluruh calon pengguna jasa yang tidak berangkat, dikarenakan tidak lengkapnya surat izin yang dibutuhkan, dan lantaran keterlambatan kedatangan di stasiun keberangkatan,” jelas Kuswardoyo.

Pihaknya, diutarakan dia, mengoperasikan 4 kereta jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni KA Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng), KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng), KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo), serta KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar).

“Rata-rata penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan, kami tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Nah Lho, BBPJN Bantah Kucurkan Dana Proyek Pembangunan Jalan Desa di Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 07 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 07 Februari 2025
Akhirnya, KPU Bandung Barat Tetapkan Jeje Ismail-Asep Ismail Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat
Ernawan Natasaputra Bersyukur, Jeje-Asep Ismail Menang di Gugatan MK
BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp38 Ribu Diimbau Infak Rp2 Ribu
Bakti Sosial Donor Darah Agenda Pembuka HPN 2025 di Riau
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 06 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:23 WIB

Nah Lho, BBPJN Bantah Kucurkan Dana Proyek Pembangunan Jalan Desa di Bandung Barat

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 07 Februari 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:56 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 07 Februari 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

Akhirnya, KPU Bandung Barat Tetapkan Jeje Ismail-Asep Ismail Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:44 WIB

Ernawan Natasaputra Bersyukur, Jeje-Asep Ismail Menang di Gugatan MK

Berita Terbaru

NASIONAL

Seminar Kalsel Gerbang Logistik Pembuka HPN 2025 Banjarmasin

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:18 WIB