Langgar Prokes dan Aturan PPKM Darurat Dua Perusahaan di Cianjur Terancam Tipiring

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cianjur Herman Suherman saat sidak ke sejumlah perusahaan terkait penerapan PPKM Darurat (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Bupati Cianjur Herman Suherman saat sidak ke sejumlah perusahaan terkait penerapan PPKM Darurat (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Abai terapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat, dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic di Sukaluyu terancam sanksi pidana ringan alias Tipiring.


DARA – Begitu hasil inspeksi mendadak alias sidak Bupati dan Forkopimda pun gelar inspeksi mendadak alias Sidak ke PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic di Sukaluyu.

 

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, meski PT Pou Yuen Indonesia mempekerjakan 50 persen pegawainya. Namun, pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.

“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata Herman, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Menurut bupati, jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

“Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” ujarnya.

Bupati mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar bupati.

Menurutnya, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak makan sanksi tipiring akan diberikan.

“Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamzah, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya.

“Aturannya kan baru Sabtu (3/7/2021) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” ujar Hamzah.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB