Langgar Kode Etik, BK: Pimpinan dan Anggota Dewan bisa Dipecat

Minggu, 13 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD pun bisa dipecat jika melanggar kode etik. BK DPRD Kabupaten Garut, mempersilakan masyarakat jika menemukan anggota legislatif ini melanggar aturan. 

 

 

DARA | GARUT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta masyarakat mengawasi kinerja anggota dewan periode 2019-2024 ini. Jika ada anggota yang melanggar kode etik, BK tak akan segan memberi sanksi.

Ketua BK DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewenangan dan kewajiban BK. Sebelumnya, keberadaan BK seperti dikebiri karena tak memiliki aturan yang jelas.
“Tapi pada periode ini, BK sudah memiliki tata beracara yang lebih baik. Jadi kami akan tindak lanjut semua aduan soal anggota dewan,” ujar Dadang di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Minggu (13/10/2019).
Sanksi yang diberikan kepada anggota dewan, lanjutnya, tergantung pelanggaran kode etik yang dilakukan. Jika pelanggaran sangat berat, maka BK bisa memberhentikan status sebagai anggota DPRD.
“Mau pimpinan atau anggota biasa jika melanggar akan dikenakan sanksi. Pimpinan dewan juga bisa diberhentikan jika melanggar,” ucapnya.
Dadang mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran anggota dewan ke pihaknya. Namun pelaporan harus dilakukan secara objektif dan mencantumkan bukti pelanggaran.
“Kalau menemukan teman-teman anggota DPRD atau pimpinan melanggar kode etik dari pada disampaikan di luar lebih baik laporkan ke BK. Kami akan tangani laporan yang masuk,” katanya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB