“Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Sanksinya bisa berupa tilang, dan juga surat teguran yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Sanksi berat siap menanti para warga yang kedapatan melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Jawa Barat yang akan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 mendatang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat bisa mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah selama PSBB di lima daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
“Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Sanksinya bisa berupa tilang, dan juga surat teguran yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).
Tak hanya itu, Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan, PSBB di Bandung Raya akan diiringi juga dengan pengetesan massal di dengan jumlah banyak.
“Kita juga akan lakukan pengetesan massal sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini untuk memberikan ruang yang disiplin kepada daerah, untuk melacak dan mengetes. Sehingga nanti di akhir waktu, akan tahu siapa saja yang mengalami atau di dalam zona yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Emil juga mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB ini berlangsung selama 14 hari. Dari mulai ditetapkannya PSBB pada 22 April hingga 6 Mei 2020.
“Maka dari itu kita berdoa dan disiplin, semoga PSBB ini bisa saja tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tapi kalau kita tidak disiplin, bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa harus ada persetujuan dari Menteri Kesehatan,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein