Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur Didenda Lima Juta, Anggota Dewan Bilang Begini

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Wahyudin (foto : Istimewa)

Agus Wahyudin (foto : Istimewa)

Divonis bersalah melanggar PPKM Darurat, Endang Ulo (40) pedagang bubur yang sudah lama berjualan di pertigaan Jalan Galunggung dijatuhi sanksidenda sebesar Rp5 Juta.


DARA – Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang secara virtual di halaman Kantor Bupati lama, karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Selasa kemarin (6/7/2021).

Tukang bubur tersebut disanksi hakim sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.

Kejadian itu kini menjadi perbincangan hangat dikhalayak masyarakat luas. Juga menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin.

Agus Wahyudin meminta pemerintah daerah (Pemda) ikut ambil bagian dalam meringankan beban masyarakatnya tersebut.

“Hukum harus ditegakkan terhadap siapa saja memang iya, tetapi mesti diingat hukum juga tidak buta karena hukum itu hidup untuk manusia,” ujar Agus Wahyudin, Rabu (7/7/2021).

Dia pun menyampaikan bahwa hukum juga bukan benda mati, sehingga persoalan di sini adalah bentuk keadilan. Adil dalam pengertian seimbang atau proporsional.

“Banyak kerumunan yang tidak hanya tukang bubur tapi luput dari tindakan. Selanjutnya tentu terlalu berat bagi seorang tukang bubur dengan denda Rp5 juta,” kata Politisi PPP ini.

Ia juga mengaku khawatir bahwa kejadian tersebut akan terus terulang dengan menyasar ke para pedagang lainnya, sehingga nasibnya bisa sama seperti tukang bubur.

“Mungkin juga besok atau lusa akan menyasar ke pedagang-pedagang lainnya yang mirip dengan tukang bubur,” katanya.

Agus juga menyampaikan rasa empati terhadap tukang bubur. Selain itu dia juga mengajak kepada semua kalangan untuk taat terhadap aturan PPKM Darurat.

“Tentu saya mengajak semua pihak untuk selalu mentaati terhadap PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Tasikmalaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Dodo Rosada menilai karena sudah menjadi putusan hakim tentu semuanya harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang menjadi kewenangan dari badan peradilan.

“Jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan itu, maka bisa menempuh upaya hukum lain yaitu melakukan banding,” jelasnya

Menurutnya, pertimbangan hakim tentu akan lebih profesional dan proporsional tidak hanya berdasarkan aturan hukum. Tetapi, tentu akan mempertimbangkan pula aspek lain seperti sosiologis dan filosofis.

“Justru yang perlu dievaluasi itu adalah tentang substansi norma yang terdapat dalam pasal tersebut, misalnya denda terlalu tinggi, kurungan terlalu lama atau ada katagori tertentu bagi pelaku usaha yang nilai modalnya di atas Rp10 juta misalnya,” tuturnya.

Maka apabila perda tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, lanjutnya, dan dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, masyarakat bisa melakukan Judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Tasikmalaya ini.

Dodo menambahkan masyarakat intelektual yang pasti paham dalam mengajukan Judicial review ke MA terkait Perda dan sanksi denda Rp5 juta yang dijatuhkan terhadap tukang bubur.

“Pastinya masyarakat yang paham karena ini demi kepentingan umum dan secara kebetulan tukang bubur yang pertama kali kena oleh pasal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik bubur malam Endang Ulo (40) mengaku, saat terjaring operasi PPKM Mikro Darurat, sang adik bernama Sawa (28) sedang menggelar dagangannya.

Pada waktu malam terjaring operasi, lanjutnya, adiknya yang jualan dan dirinya sedang berada di Kabupaten Garut.

“Di Garut sama jualan juga. Jadi setiap dua minggu sekali selalu bergantian, dengan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat saya mengaku keberatan. Ya berat kang (denda Rp 5 juta) bagi saya. Kalau dendanya Rp1 juta atau Rp2 juta saya masih sanggup,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB