Home / Ads

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Mesir Ditahan

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Sukabumi, Jawa Barat, melakukan konferensi pers terkait penahanan seorang WNA asal Mesir yang melanggar aturan keimigrasian. (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Sukabumi, Jawa Barat, melakukan konferensi pers terkait penahanan seorang WNA asal Mesir yang melanggar aturan keimigrasian. (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Hussein Wasfy (42) harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (Over Stay). Bahkan, Mohammed sempat melarikan diri dari ruang detensi di kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Sukabumi, Jawa Barat.

DARA | SUKABUMI – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menjelaskan, dari catatan administrasi keimigrasian, Mohammed Hussein telah dua kali melakukan pelanggaran.

“Setelah kunjungan liburan pertama pada 2008 lalu, dia kembali 2016 dan menikah siri dengan WNI asal Sukabumi dan over stay pada 2018. Sesuai pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Admnistratif Keimigrasian (TAK) di deportasi disertai penangkalan,” terang Dodi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas IIB non TPI Sukabumi, Selasa (3/3/2020).

Dodi melanjutkan, usai sanksi penangkalan berakhir yang bersangkutan kembali pada 28 Agustus 2019 untuk mengunjungi istri dan anaknya. Pada 28 Oktober 2019, HUssein kembali diamankan karena melakukan hal yang sama melebihi izin tinggal.

“Sayangnya, saat proses deportasi di ruang detensi, dia sengaja melarikan diri dengan cara menumpuk kursi dan membobol plapon dan atap genting, lalu kabur melalui pagar belakang kantor,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Hussein terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sejak 8 Januari lalu, Hussein ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy menambahkan, tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.***

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Simak Nih, Pandangan Umum Fraksi di Paripurna DPRD Kota Sukabumi
DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Simak Nih, Pandangan Umum Fraksi di Paripurna DPRD Kota Sukabumi

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB