Lagi lagi, Polisi Amankan Penyalahguna Narkoba, Seperti Ini Modusnya

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.


DARA|SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba. Para pelaku diamankan di 13 TKP.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika ribuan obat berbahaya dan minuman beralkohol.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan dalam rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota ada 12 Laporan Polisi, 13 TKP dan mengamankan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan yakni 2,386 butir obat terlarang jenis Hexymer, serta 4,495 butir jenis Tramadol,” kata Sumarni.

Selain obat terlarang, turut diamankan pula 107,69 gram sabu, 164 gram ganja, 27 botol minuman keras, 18 unit telepon genggam, 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 5 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 1,462,000.

“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan, saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang – undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Selain Undang – undang narkotika, juga diterapkan pasal 196, 197 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta pasal 5 ayat 1 junto pasal 6 ayat 2 perda nomor 13 tahun 2015 tentang minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 5 bulan, atau denda maksimal 40 juta Rupiah,” jelasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Berita Terbaru

CATATAN

ISRAEL MAKIN TERJEPIT Inggris di Ambang Akui Palestina

Sabtu, 26 Jul 2025 - 23:14 WIB