Lagi lagi, Polisi Amankan Penyalahguna Narkoba, Seperti Ini Modusnya

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/3/2021). (Foto : istimewa)

“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.


DARA|SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba. Para pelaku diamankan di 13 TKP.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika ribuan obat berbahaya dan minuman beralkohol.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan dalam rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota ada 12 Laporan Polisi, 13 TKP dan mengamankan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan yakni 2,386 butir obat terlarang jenis Hexymer, serta 4,495 butir jenis Tramadol,” kata Sumarni.

Selain obat terlarang, turut diamankan pula 107,69 gram sabu, 164 gram ganja, 27 botol minuman keras, 18 unit telepon genggam, 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 5 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 1,462,000.

“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan, saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang – undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Selain Undang – undang narkotika, juga diterapkan pasal 196, 197 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta pasal 5 ayat 1 junto pasal 6 ayat 2 perda nomor 13 tahun 2015 tentang minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 5 bulan, atau denda maksimal 40 juta Rupiah,” jelasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo
Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:25 WIB

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:09 WIB

Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:36 WIB

KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PRA-PIALA DUNIA Menatap Jepang, Menatap Teluk

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:27 WIB