“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.
DARA|SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba. Para pelaku diamankan di 13 TKP.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika ribuan obat berbahaya dan minuman beralkohol.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan dalam rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota ada 12 Laporan Polisi, 13 TKP dan mengamankan 14 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni 2,386 butir obat terlarang jenis Hexymer, serta 4,495 butir jenis Tramadol,” kata Sumarni.
Selain obat terlarang, turut diamankan pula 107,69 gram sabu, 164 gram ganja, 27 botol minuman keras, 18 unit telepon genggam, 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 5 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 1,462,000.
“Modus operandi masih seperti sebelumnya, pelaku bisa bertemu secara langsung transaksi melalui ransfer kepada nomor rekening yang di arahkan terduga pelaku, dan juga sistem tempel,” paparnya.
Para terduga pelaku yang berhasil diamankan, saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang – undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Selain Undang – undang narkotika, juga diterapkan pasal 196, 197 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta pasal 5 ayat 1 junto pasal 6 ayat 2 perda nomor 13 tahun 2015 tentang minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 5 bulan, atau denda maksimal 40 juta Rupiah,” jelasnya.
Editor : Maji