Kewenangan pembentukan perda, salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen mencapai tujuan desentralisiasi.
DARA | Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji hadir di rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Kamis (30/11/2023).
Ada tiga agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut, yakni penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.
Penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, serta persetujuan atas raperda APBD Kota Sukabumi tahun 2024.
Kusmana dalam pendapat akhirnya mengatakan, kewenangan pembentukan perda merupakan salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen sarana mencapai tujuan desentralisiasi.
“Perda berperan mendorong desentralisasi dengan tujuan dua sisi baik pemda dan pemerintah pusat,” ujarnya.
“Pemda berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” imbuhnya.
Kusmana juga mengatakan, perencanaan penyusunan perda bagian dari program legislasi daerah dan disusun bersama-sama DPRD dan pemda.
Ada delapan program pembentukan perda yang disepakati di 2024, yakni: pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan perda Nomor 5 tentang PDAM, RPJPD, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pertanggungjawaban APBD 2023, dan perubahan APBD 2024.
Terkait raperda APBD 2024, lanjut Kusmana, telah disepakati dan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan dikakujan penyempurnaan selama tujuh hari.
Pengelolaan keuangan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Raperda 2024 dilakukan penyesuaian sesuai aturan dan dibahas antara pemda dan DPRD. Dalam momen itu disampaikan komposisi rancangan APBD 2024 setelah disesuaikan.
Editor: denkur