Kusmana: Pembentukan Perda Instrumen Mencapai Tujuan Desentralisasi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali KOta Sukabumi, Sukmana Hartadji (Foto: Ist)

Pj Wali KOta Sukabumi, Sukmana Hartadji (Foto: Ist)

Kewenangan pembentukan perda, salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen mencapai tujuan desentralisiasi.

DARA | Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji hadir di rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Kamis (30/11/2023).

Ada tiga agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut, yakni penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.

Penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, serta persetujuan atas raperda APBD Kota Sukabumi tahun 2024.

Kusmana dalam pendapat akhirnya mengatakan, kewenangan pembentukan perda merupakan salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen sarana mencapai tujuan desentralisiasi.

“Perda berperan mendorong desentralisasi dengan tujuan dua sisi baik pemda dan pemerintah pusat,” ujarnya.

“Pemda berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” imbuhnya.

Kusmana juga mengatakan, perencanaan penyusunan perda bagian dari program legislasi daerah dan disusun bersama-sama DPRD dan pemda.

Ada delapan program pembentukan perda yang disepakati di 2024, yakni: pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan perda Nomor 5 tentang PDAM, RPJPD, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pertanggungjawaban APBD 2023, dan perubahan APBD 2024.

Terkait raperda APBD 2024, lanjut Kusmana, telah disepakati dan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan dikakujan penyempurnaan selama tujuh hari.

Pengelolaan keuangan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Raperda 2024 dilakukan penyesuaian sesuai aturan dan dibahas antara pemda dan DPRD. Dalam momen itu disampaikan komposisi rancangan APBD 2024 setelah disesuaikan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pj Bupati Cirebon: Bawang Merah Menjadi Salah Satu Komoditas Penyumbang Inflasi
Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu Bisa Cegah Potensi
Hadiri Recheking P2WKSS, Pj Bupati Cirebon Berharap Desa Karangwangi Juara
Calon Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kunjungi Paguyuban Harum Gula di Desa Bojong Bungbulang, Dorong Pengembangan Usaha Gula Aren
Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi
Kunjungi Pasar Guntur Ciawitali Garut, dr Helmi Budiman Tampung Aspirasi Para Pedagang
Hari Rabies Sedunia, Bupati Sukabumi Jelaskan Perkembangan Rabies
Lapas Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Lapas Perempuan Bandung
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Pj Bupati Cirebon: Bawang Merah Menjadi Salah Satu Komoditas Penyumbang Inflasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu Bisa Cegah Potensi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Hadiri Recheking P2WKSS, Pj Bupati Cirebon Berharap Desa Karangwangi Juara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Calon Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kunjungi Paguyuban Harum Gula di Desa Bojong Bungbulang, Dorong Pengembangan Usaha Gula Aren

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi

Berita Terbaru